PARA ASN NAIK GAJI 8 PERSEN! BERIKUT TABEL GAJI YANG DITERIMA PNS DAN PPPK DI BULAN OKTOBER

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Minggu, 17 September 2023 | 18:07 WIB
Kenaikan gaji PNS dan PPPK lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu naik 8 persen. (setkab.go.id)
Kenaikan gaji PNS dan PPPK lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu naik 8 persen. (setkab.go.id)

Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

Baca Juga: Ini 8 Kepala Daerah Terkaya di Jawa Barat 2023, Nomor 1 Bupati Subang, Segini Total Kekayaan yag Dimilikinya

Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500

 Perlu di ingat bulan depan gaji PNS dan PPPK masih mengikuti aturan sebelumnya

Baca Juga: GAWAT! Tunjangan-tunjangan PNS Akan Dihapuskan, Tapi Diganti Gaji Naik 6 Kali Lipat, dengan Skema Berikut...

Gaji PNS diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK masih mengikuti Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Kenaikan gaji 8 persen akan terealisasi ditahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X