KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi sudah menyatakan kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam RUU APBN tahun 2024 dan salah satu poin penting dibahas ialah kenaikan gaji ASN.
Kenaikan gaji ini lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu naik 8 persen.
Tentu ini kabar gembira bagi mereka yang bekerja sebagai ASN.
Adapun ASN yang dimaksud ialah PNS dan PPPK.
Berikut besaran gaji PNS dan PPPK dibulan Oktober mendatang yaitu:
1.PNS
Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Baca Juga: INFO LENGKAP CASN 2023 PPPK KASN: Formasi, Penempatan, Pendidikan dan Jurusan, serta Rentang Gaji
Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600