PARA ASN NAIK GAJI 8 PERSEN! BERIKUT TABEL GAJI YANG DITERIMA PNS DAN PPPK DI BULAN OKTOBER

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Minggu, 17 September 2023 | 18:07 WIB
Kenaikan gaji PNS dan PPPK lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu naik 8 persen. (setkab.go.id)
Kenaikan gaji PNS dan PPPK lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu naik 8 persen. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi sudah menyatakan kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam RUU APBN tahun 2024 dan salah satu poin penting dibahas ialah kenaikan gaji ASN.

Kenaikan gaji ini lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu naik 8 persen.

Baca Juga: Ini 8 Kepala Daerah Terkaya di Jawa Barat 2023, Nomor 1 Bupati Subang, Segini Total Kekayaan yag Dimilikinya

Tentu ini kabar gembira bagi mereka yang bekerja sebagai ASN.

Adapun ASN yang dimaksud ialah PNS dan PPPK.

Berikut besaran gaji PNS dan PPPK dibulan Oktober mendatang yaitu:

Baca Juga: GAWAT! Tunjangan-tunjangan PNS Akan Dihapuskan, Tapi Diganti Gaji Naik 6 Kali Lipat, dengan Skema Berikut...

1.PNS

Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Baca Juga: INFO LENGKAP CASN 2023 PPPK KASN: Formasi, Penempatan, Pendidikan dan Jurusan, serta Rentang Gaji

Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X