KLIK PENDIDIKAN - Berita baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil PNS aktif di Indonesia!
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS aktif sebesar 8 persen pada tanggal 16 Agustus 2023.
Hal ini menandai sebuah langkah signifikan dalam peningkatan kesejahteraan PNS aktif di tanah air.
Baca Juga: Inilah 3 Bupati Perempuan Terkaya di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Hartanya Capai Ratusan Miliar
Kenaikan gaji pokok ini akan dirasakan oleh para PNS aktif pada tahun 2024 mendatang.
Meskipun harus bersabar sedikit lebih lama, para bapak dan ibu PNS aktif dapat berharap akan memperoleh manfaat yang signifikan dari kenaikan ini.
Tim klikpendidikan.id telah melakukan perhitungan yang teliti, sehingga kami dapat memberikan gambaran lengkap tentang nominal gaji pokok PNS yang sudah naik 8 persen.
Berikut perkiraaan gaji pokok PNS aktif setelah naik 8 persen yaitu:
PNS Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420