PNS AKTIF BERSORAK GEMBIRA: Kenaikan Gaji Pokok Sebesar 8 Persen Mulai 2024, Segini Nominalnya

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 13:11 WIB
Kenaikan gaji pokok naik sebesar 8 persen dan akan dirasakan oleh para PNS aktif pada tahun 2024 mendatang. (dukcapil.kemendagri.go.id)
Kenaikan gaji pokok naik sebesar 8 persen dan akan dirasakan oleh para PNS aktif pada tahun 2024 mendatang. (dukcapil.kemendagri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berita baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil PNS aktif di Indonesia!

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS aktif sebesar 8 persen pada tanggal 16 Agustus 2023.

Hal ini menandai sebuah langkah signifikan dalam peningkatan kesejahteraan PNS aktif di tanah air.

Baca Juga: Inilah 3 Bupati Perempuan Terkaya di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Hartanya Capai Ratusan Miliar

Kenaikan gaji pokok ini akan dirasakan oleh para PNS aktif pada tahun 2024 mendatang.

Meskipun harus bersabar sedikit lebih lama, para bapak dan ibu PNS aktif dapat berharap akan memperoleh manfaat yang signifikan dari kenaikan ini.

Tim klikpendidikan.id telah melakukan perhitungan yang teliti, sehingga kami dapat memberikan gambaran lengkap tentang nominal gaji pokok PNS yang sudah naik 8 persen.

Baca Juga: DPR RI UNGKAP 3 JUTA TENAGA HONORER BELUM TERDATA UNTUK PENGANGKATAN PPPK, TERNYATA BEGINI FAKTA DI LAPANGAN

Berikut perkiraaan gaji pokok PNS aktif setelah naik 8 persen yaitu:

PNS Golongan I

Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Baca Juga: DPR RI UNGKAP 3 JUTA TENAGA HONORER BELUM TERDATA UNTUK PENGANGKATAN PPPK, TERNYATA BEGINI FAKTA DI LAPANGAN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X