KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.
Pengumuman kenaikan gaji itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan nota keuangan dalam rapat paripurna.
Para ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji ini mencapai angka 8%, yang akan memberikan dampak positif bagi ASN PPPK di seluruh Indonesia dan akan terealisasi pada tahun 2024.
Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk ASN PPPK di instansi pemerintah pusat saja, tetapi juga bagi ASN PPPK di daerah.
Besaran gaji pokok ASN PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Terdiri atas 17 golongan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi mereka.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8% yang diumumkan oleh Presiden Jokowi, berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok ASN PPPK terbaru untuk tahun 2024.
Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768