Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji, Segini Perkiraan Gaji PPPK di Tahun 2024, Hingga Mencapai Rp7,3 Juta

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 11:51 WIB
Pasca pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen, inilah perkiraan gaji PPPK tahun 2024 (Capture Perpres 98 tahun 2020 diedit dengan InCollage)
Pasca pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen, inilah perkiraan gaji PPPK tahun 2024 (Capture Perpres 98 tahun 2020 diedit dengan InCollage)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Pengumuman kenaikan gaji itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan nota keuangan dalam rapat paripurna.

Para ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: Dipercaya Sebagai Menteri Keuangan Oleh 2 Presiden Berbeda, Sri Mulyani Tercatat Punya Harta Kekayaan Sebanyak

Kenaikan gaji ini mencapai angka 8%, yang akan memberikan dampak positif bagi ASN PPPK di seluruh Indonesia dan akan terealisasi pada tahun 2024.

Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk ASN PPPK di instansi pemerintah pusat saja, tetapi juga bagi ASN PPPK di daerah.

Besaran gaji pokok ASN PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: TERKUAK! Inilah Sumber Dana Terbesar Ganjar Pranowo yang Membuat Nominal Harta Kekayaan Sangat Meningkat

Terdiri atas 17 golongan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi mereka.

Dengan kenaikan gaji sebesar 8% yang diumumkan oleh Presiden Jokowi, berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok ASN PPPK terbaru untuk tahun 2024.

Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336

Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X