Pasca Naik 12 Persen, Inilah Nominal Gaji Pensiunan pada 4 Bulan Pertama Setelah Pengumuman!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 12 September 2023 | 05:47 WIB
Nominal gaji pensiunan PNS setelah pengumuman kenaikan (Dok/jakarta.go.id)
Nominal gaji pensiunan PNS setelah pengumuman kenaikan (Dok/jakarta.go.id)

Golongan IV a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.750.000

Golongan IV b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700

Golongan IV c: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.074.000

Golongan IV d: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.246.300

Golongan IV e: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900

Baca Juga: 10 Tahun Pimpin Daerah Termiskin Jateng, Harta Kekayaan Idza Priyanti Capai 5 M, Hutangnya Bikin Geleng-geleng

Tak apa meski belum naik, sebab kenaikan gaji pensiunan PNS masih akan diberlakukan tahun 2024.

Gaji pensiunan PNS sebelum naik saja sudah tinggi, apalagi setelah naik 12 persen nanti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X