Pasca Naik 12 Persen, Inilah Nominal Gaji Pensiunan pada 4 Bulan Pertama Setelah Pengumuman!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 12 September 2023 | 05:47 WIB
Nominal gaji pensiunan PNS setelah pengumuman kenaikan (Dok/jakarta.go.id)
Nominal gaji pensiunan PNS setelah pengumuman kenaikan (Dok/jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Setelah pengumuman kenaikan gaji Pensiunan PNS, banyak yang bertanya jadi berapakah nominal setelah ini?

Kabar soal gaji pensiunan PNS naik 12 persen, tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri untuk mereka.

Sebab, gaji bulanan yang akan diterima pensiunan PNS akan semakin besar.

Perlu diketahui, untuk besaran gaji pensiunan PNS selama 4 bulan pasca kenaikan, masih akan sama.

Baca Juga: TAJIR MELINTIR! Pensiunan PNS Sujud Syukur, Awal Tahun 2024 Langsung Naik Gaji 12 Persen, Segini Nominalnya..

Dalam artian, pada bulan September, Oktober, November, dan Desember.

Sebab pengumuman kenaikan gaji pensiunan dilaksanakan pada bulan Agustus kemarin.

Untuk itu, besaran gaji pensiunan PNS dalam 4 bulan setelah pengumuman adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pimpin Perguruan Tinggi Terbaik di Jawa Tengah, Terungkap Harta Kekayaan Suharnomo, Ternyata Sebesar Ini

Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya

Golongan I

Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900

Golongan I b: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700

Golongan I c: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X