Besaran kenaikan ini akan bervariasi, dengan pensiunan PNS menerima tambahan gaji sebesar Rp 200.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS tersebut.
Keputusan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memberikan manfaat finansial yang signifikan bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
PT Taspen berkomitmen untuk melaksanakan peraturan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan para pensiunan PNS dapat mengharapkan kenaikan gaji mulai Januari 2024.***