Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Mulai Januari 2024, Nominalnya Segini...

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 19:26 WIB
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024, sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah. (indramayukab.go.id)
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024, sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah. (indramayukab.go.id)

Besaran kenaikan ini akan bervariasi, dengan pensiunan PNS menerima tambahan gaji sebesar Rp 200.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS tersebut.

Keputusan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memberikan manfaat finansial yang signifikan bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

PT Taspen berkomitmen untuk melaksanakan peraturan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan para pensiunan PNS dapat mengharapkan kenaikan gaji mulai Januari 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X