Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Mulai Januari 2024, Nominalnya Segini...

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 19:26 WIB
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024, sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah. (indramayukab.go.id)
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024, sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah. (indramayukab.go.id)

Golongan IIB: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.953.776

Golongan IIC: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656

Golongan IID: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800

Baca Juga: Kepala Bappenas Merencanakan Sistem Single Salary untuk ASN di Tahun 2024, Begini Rinciannya

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016

Golongan IIID: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

Baca Juga: Kepala Bappenas Merencanakan Sistem Single Salary untuk ASN di Tahun 2024, Begini Rinciannya

Golongan IVA: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.377.744

Golongan IVC: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.562.880

Golongan IVD: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.856

Golongan IVE: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008

Baca Juga: TENAGA HONORER SELAMAT DARI PHK MASSAL DAN GAJI DI TAHUN 2024 RESMI DIRILIS SRI MULYANI, SIMAK BESARANNYA!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X