Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Terkait Dana Bantuan Uang Asuransi Kematian untuk Pensiunan

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 19:24 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengesahkan aturan baru yang sangat penting bagi para pensiunan di tanah air. (kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengesahkan aturan baru yang sangat penting bagi para pensiunan di tanah air. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengesahkan aturan yang sangat penting bagi para pensiunan di tanah air.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur besaran manfaat tabungan hari tua pensiunan.

Salah satu poin utama dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 adalah tentang dana bantuan uang asuransi kematian yang akan diberikan kepada pensiunan.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Satpam di 38 Provinsi di Instansi dan Lembaga Pemerintah Indonesia, Tertinggi DKI Jakarta

Tujuan dari pemberian uang asuransi kematian ini adalah sebagai bentuk ucapan belasungkawa kepada keluarga pensiunan yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga mereka.

Dalam pasal 4 PMK tersebut, dijelaskan besaran uang asuransi kematian yang akan diterima oleh pensiunan.

Hal ini tergantung pada siapa yang meninggal dunia di antara peserta pensiunan dan keluarganya:

Baca Juga: INILAH BESARAN GAJI PENSIUNAN TNI DAN POLRI HINGGA AKHIR TAHUN 2023, DAPAT SEGINI TERNYATA

1. Jika peserta pensiunan yang meninggal dunia, keluarga pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp8.000.000.

2. Jika istri atau suami peserta pensiunan yang meninggal dunia, pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp6.000.000.

3. Jika anak peserta pensiunan yang meninggal dunia, peserta pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp4.000.000.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemkot Palu Siap Dukung Festival Kebudayaan di Setiap Kelurahan

Keputusan untuk memberikan bantuan uang asuransi kematian ini menunjukkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap nasib para pensiunan dan keluarga mereka.

Aturan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga yang ditinggalkan oleh pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Semua informasi ini didasarkan pada sumber resmi dan dapat diandalkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X