Jangan Khawatir Keburu Pensiun, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun Melainkan....

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 14:29 WIB
BKN sudah tetapkan batas usia pensiun PNS bukan lagi 58 atau 60, tetapi di usia ini. (ponorogo.go.id)
BKN sudah tetapkan batas usia pensiun PNS bukan lagi 58 atau 60, tetapi di usia ini. (ponorogo.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS tidak perlu khawatir mengenai waktu pensiun yang akan segera datang di usia ke-58 tahun.

Sebab BKN sudah menetapkan batas usia pensiun PNS bukan lagi 58 atau 60 tahun, melainkan sesuai dengan yang ditetapkan berikut ini.

BKN menetapkan batas usia pensiun PNS melalui sebuah surat bernomor K.26-30/V.1/9-2 199.

Baca Juga: PNS yang Sudah Mendekati Batas Usia Pensiun Harus Mengirimkan Dokumen ini Untuk PT Taspen

Surat BKN tersebut Tersebut menerangkan bahwa PNS dengan jabatan tertentu dapat terus bekerja hingga melebihi usia 60 tahun.

Yaitu ada 2 jenis PNS yang ditetapkan oleh BKN belum akan pensiun di usia 58 atau 60 tahun, melainkan di usia 65 tahun.

PNS yang berusia lebih dari 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiun tetap 65 tahun.

Baca Juga: PNS SUJUD SYUKUR, BKN Resmi Perpanjang Aturan Batas Usia Pensiun, Bukan Sampai 58 Atau 60 Melainkan Hingga

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiun menjadi 65 tahun.

Penetapan batas usia pensiun PNS yang mencapai 65 tahun tersebut sesungguhnya juga merujuk kepada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Tepatnya pada pasal 239 ayat 2 sebagai, batas usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Administrasi Telah Ditetapkan BKN, Akan Berakhir Pada Usia Segini

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: surat BKN No K.26-30/V.119-2/99

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X