Lagi Tenaga Honorer Digantung Nasibnya, DPR Selipkan Pasal RUU ASN Penghapusan Honorer hingga 2024

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 11:32 WIB
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal  (dpr.go.id/Foto: Adi/Pdt)
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal (dpr.go.id/Foto: Adi/Pdt)

Baca Juga: Lagi Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Buah Perjuangan Bupati OKI, Jumlahnya Lumayan Rame, Cek Selengkapnya

Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.

Jumlah tenaga honorer akan diferivikasi oleh BKN dan Kemenpanrb terkait data dan kesesuain anatara daerah dan pusat.

Sehingga proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK tidak ada pihak yang dirugikan.

Syamsurizal menegaskan pengangkatan tetap akan dilakukan secara bertahap, tahun ini ia menargetkan 1 juta terlebih dahulu.

Baca Juga: WAWW! GAJI HONORER SOPIR DAN SATPAM DI JAKARTA DUA KALI LIPAT GAJI PNS GOLONGAN II

Selanjutnya akan bertambah, Syamsurizal membeberkan terkait status honorer yang diangkat bisa arah PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya yang terpenting untuk saat ini tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tetap para honorer akan bekerja seperti biasanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: youtobe @dpr ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X