PNS yang Sudah Mendekati Batas Usia Pensiun Harus Mengirimkan Dokumen ini Untuk PT Taspen

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 11:09 WIB
PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dapat mengirimkan dokumen ini kepada PT Taspen (taspen.co.id)
PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dapat mengirimkan dokumen ini kepada PT Taspen (taspen.co.id)

- Fotocopy NPWP

- Surat keterangan sekolah bagi anak yang berusia 21 hingga 25 tahun

Bila PNS telah meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum

mengajukan klaim, maka ahli warisnya dapat melengkapi dokumen di bawah ini:

Baca Juga: PT Taspen Siap Menyalurkan Gaji Pensiunan PNS Jika Pemerintah Berikan Kenaikan Sebesar 12 Persen

- Surat kematian dari lurah atau rumah sakit

- Fotocopy Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/suami

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon merupakan anak belum

berusia 18 tahun

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon merupakan satu-satunya anak yang

sudah dewasa

Baca Juga: Ada yang Beda pada Rekrutmen CASN 2023, Portal ASN Karier Mudahkan Pelamar Memilih Formasi CPNS dan PPPK

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari 1 orang

- Surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa bila pemohon

Dokumen ini berbeda dengan yang dibutuhkan untuk pencairan tabungan hari tua dari PT Taspen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X