KLIK PENDIDIKAN - Harta Kekayaan Primus Yustisio yang menjabat sebagai anggota DPR RI telah tercatat di LHKPN.
Sebagai anggota DPR RI, Primus Yustisio wajib melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya.
Anggota DPR RI, Primus Yustisio telah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada 23 Maret 2023.
Primus Yustisio lebih pilih naik Kereta Rel Listrik (KRL) dalam melakukan aktivitas pulang pergi saat bekerja timbang mobil pribadi.
Alasan Primus Yustisio lebih menyukai naik KRL karena terhindar dari kemacetan.
Tak disangka, artis era tahun 90an tersebut, punya harta kekayaan yang fantastis.
Berdasarkan catatan LHKPN periode 2022, inilah rincian harta kekayaan Primus Yustisio.
Baca Juga: Vanda Sarundajang: Maksimalkan Penyaluran KIP Kuliah Lebih Merata Kepada Mahasiswa Kurang Mampu
A. Tanah dan bangunan Rp87.678.000.000, dengan rincian;
1. Tanah dan bangunan seluas 237 m2/400m2 di Kota Jakarta Selatan Rp16.590.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 687 m2/1.000 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp48.090.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 1.490 m2/800 m2 di Kota Tangerang Selatan Rp16.390.000.000
4. Tanah seluas 1.888 m2 di Kab/Kota Tangerang Rp6.608.000.000