BAPAK IBU PENSIUNAN WAJIB TAHU! Berguna di Saat Duka, Simak Persyaratan Klaim Uang Duka Wafat dari Taspen

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 9 September 2023 | 19:34 WIB
BAPAK IBU PENSIUNAN WAJIB TAHU! Berguna di Saat Duka, Simak Persyaratan Klaim Uang Duka Wafat dari Taspen (Kolase antara twitter @KorpriDKI dan taspen.co.id)
BAPAK IBU PENSIUNAN WAJIB TAHU! Berguna di Saat Duka, Simak Persyaratan Klaim Uang Duka Wafat dari Taspen (Kolase antara twitter @KorpriDKI dan taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Siapa yang ingin menghadapi kerumitan saat sedang berduka? Pastinya, tidak ada yang ingin.

Untuk membantu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghadapi saat-saat sulit ini, Taspen telah menyediakan panduan langkah demi langkah untuk klaim uang duka wafat dengan mudah.

Taspen selalu hadir sebagai sahabat setia bagi pensiunan PNS di Indonesia. Saat duka tiba, Anda tak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi Dibandingkan PNS, Ini Rincian Gaji Keduanya yang Diterima Saat ini

Simak dengan cermat persyaratan klaim yang perlu Anda penuhi berikut ini:

Langkah 1: Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

Tahap awal yang perlu Anda lakukan adalah mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah disediakan oleh Taspen. Pastikan data yang Anda isikan lengkap dan akurat.

Baca Juga: CPNS TERNYATA TIDAK LANGSUNG DIANGKAT PNS LOH! PEMERINTAH MENETAPKAN SYARAT PENGANGKATANNYA

Langkah 2: Persiapkan Dokumen Penting

Agar klaim Anda dapat diproses dengan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Fotokopi surat nikah Anda dan fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Kantor Urusan Agama.

- Fotokopi surat kematian yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.

- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun (SKP).

- Asli dan fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

Baca Juga: PNS Golongan IV Banyak Bersyukur: Sri Mulyani Sahkan Tunjangan 902 Ribu per Bulan, Pasti Dicairkan Pada...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X