Selain Gaji Naik 12 Persen, Ternyata Tiga Tunjangan Pensiunan Ini Ikutan Naik, Yuk Simak Selengkapnya

photo author
Yeni Pranita, Klik Pendidikan
- Sabtu, 9 September 2023 | 06:00 WIB
Selain gaji naik 12 persen, ternyata tiga tunjangan pensiunan ini ikutan naik, Yuk simak selengkapnya. (menpan.go.id) (menpan.go.id)
Selain gaji naik 12 persen, ternyata tiga tunjangan pensiunan ini ikutan naik, Yuk simak selengkapnya. (menpan.go.id) (menpan.go.id)

Baca Juga: Tentukan Pilihanmu! Inilah Daftar Lengkap Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diperoleh pensiunan.

Dengan adanya kenaikan tunjangan keluarga dapat membantu mencukupi kebutuhan masing-masing anggota keluarga yang masih jadi tanggungan pensiunan.

3. Tunjangan pangan

Setiap anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan pensiunan masing-masing mendapat tunjangan pangan berupa besar 10 kg dalam sebulan dengan harga Rp.7.242 per kilogram beras.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Makin Dekat, Ketahui Cara Daftar dan Cek Formasi CPNS dan PPPK pada Laman sscasn.bkn.go.id

Demikian informasi mengenai tunjangan yang turut naik seiring naiknya gaji pokok pensiunan.

Harapan pemerintah dengan adanya kenaikan gaji pokok beserta tunjangan, para pensiunan bisa menghabiskan masa tua dengan sejahtera.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP no 15 tahun 2023, Perdirjen Nomor PER-3/PB/2015

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X