Selain Gaji Naik 12 Persen, Ternyata Tiga Tunjangan Pensiunan Ini Ikutan Naik, Yuk Simak Selengkapnya

photo author
Yeni Pranita, Klik Pendidikan
- Sabtu, 9 September 2023 | 06:00 WIB
Selain gaji naik 12 persen, ternyata tiga tunjangan pensiunan ini ikutan naik, Yuk simak selengkapnya. (menpan.go.id) (menpan.go.id)
Selain gaji naik 12 persen, ternyata tiga tunjangan pensiunan ini ikutan naik, Yuk simak selengkapnya. (menpan.go.id) (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Beberapa waktu lalu pemerintah membuat pengumuman tentang gaji pensiunan yang naik 12 persen.

Berita kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen ini tentunya disambut gembira oleh para pensiunan karena terakhir kali mendapatkan kenaikan gaji  yakni di tahun 2019.

Kenaikan gaji pensiunan baru mulai berlaku awal bulan pada tahun 2024 sehingga para pensiunan diharapkan untuk bersabar sejenak.

Baca Juga: Makin Sejahtera! Disahkan Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Paling Tinggi Capai Rp 41 Juta

Selain gaji pokok ternyata pensiunan masih mendapatkan beberapa tunjangan yang turut naik seiring naiknya gaji pokok.

Tunjangan apa sajakah itu?

Ada tiga tunjangan yang turut naik seiring naiknya gaji pokok sebesar 12 persen yang akan diterima para pensiunan pada tahun 2024.

Tunjangan tersebut antara lain :

Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2023? 5 Instansi Ini Menerima Tunjangan Tertinggi di Indonesia Lho, Jangan Sampai Salah Pilih

1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas

Adanya kenaikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang diberikan pemerintah dianggap sangatlah membantu bagi para pensiunan karena seperti yang kita ketahui harga kebutuhan pokok dihari raya selalu meningkat tajam.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri /suami dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan Istri/suami pensiunan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP no 15 tahun 2023, Perdirjen Nomor PER-3/PB/2015

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X