SUDAH DITETAPKAN! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Simak Begini Cara Pencairannya Resmi dari Taspen

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 19:46 WIB
SUDAH DITETAPKAN! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Simak Begini Cara Pencairannya Resmi dari Taspen (Kolase antara twitter @KorpriDKI dan taspen.co.id)
SUDAH DITETAPKAN! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Simak Begini Cara Pencairannya Resmi dari Taspen (Kolase antara twitter @KorpriDKI dan taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!

Presiden Joko Widodo atau disebut Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam sebuah keputusan bersejarah.

Kenaikan gaji sebesar 12 persen ini telah lama dinantikan oleh ribuan pensiunan PNS yang dengan penuh dedikasi telah mengabdi kepada negara.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! Tunjangan Tambahan Lauk Pauk PNS Sudah Disahkan, Berikut Nominalnya

Kabar baik ini menjadi angin segar dalam periode pensiun mereka, dan tentunya banyak yang ingin segera mencairkan gaji baru mereka.

Pensiunan PNS yang berbahagia, inilah yang perlu Anda ketahui tentang cara mencairkan kenaikan gaji Anda dari Taspen (PT Taspen Persero):

Langkah 1: Persiapkan Dokumen Anda

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan dokumen pensiun Anda. Persiapan yang baik akan mempermudah proses ini.

Baca Juga: LOMBA KARYA TULIS WARTAWAN Berhadiah Rp35 Juta, 7 Kategori Penilaian Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Langkah 2: Unduh Aplikasi Taspen

Langkah berikutnya adalah mengunduh aplikasi Taspen dari toko aplikasi ponsel Anda. Aplikasi ini akan menjadi alat penting dalam proses pencairan.

Langkah 3: Lakukan Otentikasi

Setelah mengunduh aplikasi, Anda perlu melakukan otentikasi. Ini adalah tahap penting untuk mengkonfirmasi bahwa Anda adalah penerima gaji yang sah. Otentikasi bisa berbeda-beda tergantung pada status Anda sebagai penerima dana:

- Penerima dana veteran harus melakukan otentikasi setiap bulan.

- Pensiunan tunggal, yatim, atau janda tanpa ahli waris lain harus melakukannya setiap dua bulan sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X