KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Tunjangan tambahan untk PNS tiap golongan telah disahkan Menkeu Sri Mulyani.
Ini tentu membawa kegembiraan dikalangan PNS golongan I II III dan IV.
Namun, tunjangan tambahan untuk PNS ini baru akan disalurkan pada tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur anggaran keuangan untuk tahun 2024.
Tunjangan tambahan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah uang makan bagi para PNS golongan I II III dan IV.
Tunjangan lauk pauk ini akan diberikan kepada semua PNS, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.
Mari simak dengan cermat besaran tambahan tunjangan lauk pauk PNS tiap golongannya yaitu:
Golongan I
PNS golongan ini akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk sebesar Rp770.000 per bulan, atau setara dengan Rp35.000 per hari.
Golongan II
Bagi PNS golongan II, tunjangan lauk pauk juga sebesar Rp770.000 per bulan, atau Rp35.000 per hari.