Inilah 6 Jabatan untuk Pelamar CPNS 2023 Berusia di Atas 35 Tahun hingga 40 Tahun, Begini Ketentuannya

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 18:50 WIB
Ilustrasi  pelamar CPNS 202 berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun masih bisa mendaftar seleksi rekruitmen pada 6 jabatan berikut (setkab.go.id)
Ilustrasi pelamar CPNS 202 berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun masih bisa mendaftar seleksi rekruitmen pada 6 jabatan berikut (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik buat para pelamar CPNS 202 berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun masih bisa mendaftar seleksi rekruitmen pada 6 jabatan berikut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan buka seleksi CPNS dan PPPK sebanyak 572.496 formasi, pelamar berusia 35 tahun hingga 40 tahun masih bisa pada 6 jabatan berikut.

Perlu diketahui batas usia pelamar CPNS 2023 yang bisa melamar seleksi CPNS adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun (minimal 18 tahun), Adapun untuk pelamar berusia diatas 35 hanya bisa mendaftar di 6 jabatan berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tukin Pegawai Kemenag Capai Rp29 Juta di Tahun 2023, Begini Rincian Golongannya

Batas pelamar usia di atas 35 tahun hingga 40 tahun yang bisa mendaftar CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, begini ketentuannya.

Sebagaimana diberitakan Kemenpan RB berencana akan membuka sebanyak 572.496 formasi untuk mengisi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Pada Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterangkan usia pendaftar CPNS paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 akan Segera Dibuka! Inilah Formasi, Syarat, dan Ketentuannya

Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa pelamar berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun bisa mendaftar CPNS hanya untuk 6 jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Hal itu berarti kesempatan bagi calon pelamar CPNS di atas 35 tahun untuk bisa mendaftar CPNS pada tahun 2023 ini, nah berikut adalah persyaratan dan ketentuannya.

Baca Juga: Inilah Bocoran Jadwal, Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK September 2023, Yuk Simak Penjelasannya...

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.

Selanjutnya dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tersebut juga disebutkan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan usia diatas 35 tahun dan maksiman di usia 40 tahun.

Nah, berikut 6 jabatan yang bisa dilamar untuk pelamar berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun, yaitu sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017, Keppres No 17 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X