KLIK PENDIDIKAN - Berita penting bagi bapak dan ibu yang menerima pensiun sebagai janda atau duda dari Taspen.
Taspen telah ini mengumumkan ketentuan terkait hak pensiun yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Mari kita bahas ini secara mendalam untuk memastikan Anda tidak kehilangan manfaat hak pensiun yang seharusnya Anda terima.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka dan Tidak Membuka Formasi Pada Seleksi CPNS 2023
Menjadi penerima pensiun janda atau duda adalah impian banyak orang.
Hal ini karena penghasilan tetap akan terus masuk ke rekening Anda tanpa harus bekerja.
Taspen memberikan gaji pokok berdasarkan golongan pensiun, dan berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: RUU ASN SEGERA DISAHKAN! PPPK TERJAMIN KESEJAHTERAANNYA, Berikut Ini Penjelasannya
Gol. I/a - I/d: Rp1.170.600
Gol. II/a: Rp1.170.600 - Rp1.214.500
Gol. II/b: Rp1.170.600 - Rp1.265.900
Gol. II/c: Rp1.170.600 - Rp1.319.400
Gol. II/d: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Gol. III/a: Rp1.170.600 - Rp1.525.200