RESMI! TASPEN Beri Ketentuan Penting Mengenai Hak Pensiun Janda dan Duda, Bapak Ibu Wajib Tahu Hal Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 19:08 WIB
RESMI! TASPEN Beri Ketentuan Penting Mengenai Hak Pensiun Janda dan Duda, Bapak Ibu Wajib Tahu Hal Ini (Kolase antara taspen.co.id dan freepik.com/Skata)
RESMI! TASPEN Beri Ketentuan Penting Mengenai Hak Pensiun Janda dan Duda, Bapak Ibu Wajib Tahu Hal Ini (Kolase antara taspen.co.id dan freepik.com/Skata)

KLIK PENDIDIKAN - Berita penting bagi bapak dan ibu yang menerima pensiun sebagai janda atau duda dari Taspen.

Taspen telah ini mengumumkan ketentuan terkait hak pensiun yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Mari kita bahas ini secara mendalam untuk memastikan Anda tidak kehilangan manfaat hak pensiun yang seharusnya Anda terima.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka dan Tidak Membuka Formasi Pada Seleksi CPNS 2023

Menjadi penerima pensiun janda atau duda adalah impian banyak orang.

Hal ini karena penghasilan tetap akan terus masuk ke rekening Anda tanpa harus bekerja.

Taspen memberikan gaji pokok berdasarkan golongan pensiun, dan berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: RUU ASN SEGERA DISAHKAN! PPPK TERJAMIN KESEJAHTERAANNYA, Berikut Ini Penjelasannya

Gol. I/a - I/d: Rp1.170.600

Gol. II/a: Rp1.170.600 - Rp1.214.500

Gol. II/b: Rp1.170.600 - Rp1.265.900

Gol. II/c: Rp1.170.600 - Rp1.319.400

Gol. II/d: Rp1.170.600 - Rp1.375.200

Baca Juga: Ranking ke-16 Most Powerful Women International Segini Harta Kekayaan Nicke Widyawati Dirut Pertamina di LHKPN

Gol. III/a: Rp1.170.600 - Rp1.525.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X