PPPK Makin SEJAHTERA! Kenaikan GAJI Sebesar 8 Persen Bersamaan Dengan Pemberian TUNJANGAN ini, Apa itu?

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 19:04 WIB
Tahun 2024 PPPK makin sejahtera, selain gaji PPPK juga akan mendapatkan tunjangan (ilustrasi) (Ngawikab.go.id)
Tahun 2024 PPPK makin sejahtera, selain gaji PPPK juga akan mendapatkan tunjangan (ilustrasi) (Ngawikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dipastikan makin sejahtera oleh pemerintah.

Selain mendapati kenaikan gaji sebesar 8 persen, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang akan diperoleh PPPK telah diatur kedalam salah satu Pasal yang saat ini sedang dalam proses pengesahan.

Baca Juga: Menghitung Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Yang Bikin Dompet Tidak Pernah Kosong, Cek Rinciannya Di Sini

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen tersebut telah diumumkan oleh Jokowi (Joko Widodo) pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Jokowi tersebut akan mulai berlaku di tahun 2024.

Karena kenaikan gaji tersebut masuk kedalalam perhitungan RAPBN (Rancangan Pendapatan Belanja Negar) 2024.

Baca Juga: Harus Tahu Ini Terlebih Dahulu Sebelum Daftar CPNS 2023! Kekurangan Menjadi Seorang PNS

Sebelumnya, PPPK hanya mendapatkan gaji pokok saja tanpa ada pemberian tunjangan lainnya.

Dengan adanya peraturan yang akan disahkan, maka PPPK berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK tersebut dimaksudkan supaya PPPK mendapatkan kesejahteraan yang berlebih.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga HONORER Kedepannya Apabila REVISI UU ASN 2014 Akan DIUNDUR Hingga Desember 2024

Aturan yang mengatur mengenai kesejahteraan PPPK dengan pemeberian tunjangan tersebut telah disebutkan kedalam Revisi UU ASN 2014.

Pasal 22 huruf a menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan merupakan hal wajib yang diperoleh PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X