KLIK PENDIDIKAN - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dipastikan makin sejahtera oleh pemerintah.
Selain mendapati kenaikan gaji sebesar 8 persen, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang akan diperoleh PPPK telah diatur kedalam salah satu Pasal yang saat ini sedang dalam proses pengesahan.
Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen tersebut telah diumumkan oleh Jokowi (Joko Widodo) pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Jokowi tersebut akan mulai berlaku di tahun 2024.
Karena kenaikan gaji tersebut masuk kedalalam perhitungan RAPBN (Rancangan Pendapatan Belanja Negar) 2024.
Baca Juga: Harus Tahu Ini Terlebih Dahulu Sebelum Daftar CPNS 2023! Kekurangan Menjadi Seorang PNS
Sebelumnya, PPPK hanya mendapatkan gaji pokok saja tanpa ada pemberian tunjangan lainnya.
Dengan adanya peraturan yang akan disahkan, maka PPPK berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK tersebut dimaksudkan supaya PPPK mendapatkan kesejahteraan yang berlebih.
Aturan yang mengatur mengenai kesejahteraan PPPK dengan pemeberian tunjangan tersebut telah disebutkan kedalam Revisi UU ASN 2014.
Pasal 22 huruf a menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan merupakan hal wajib yang diperoleh PPPK.