SUJUD SYUKUR! Tunjangan Tambahan Lauk Pauk PNS Sudah Disahkan, Berikut Nominalnya

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 19:35 WIB
PNS diseluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berupa tunjangan tambahan. (setkab.go.id)
PNS diseluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berupa tunjangan tambahan. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Tunjangan tambahan untk PNS tiap golongan telah disahkan Menkeu Sri Mulyani.

Ini tentu membawa kegembiraan dikalangan PNS golongan I II III dan IV.

Baca Juga: TERIMAKASIH PAK JOKOWI! BERI UANG 35 JUTA RUPIAH BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I, II, III, IV BISA DICAIRKAN SAAT...

Namun, tunjangan tambahan untuk PNS ini baru akan disalurkan pada tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur anggaran keuangan untuk tahun 2024.

Tunjangan tambahan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah uang makan bagi para PNS golongan I II III dan IV.

Baca Juga: TERIMAKASIH PAK JOKOWI! BERI UANG 35 JUTA RUPIAH BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I, II, III, IV BISA DICAIRKAN SAAT...

Tunjangan lauk pauk ini akan diberikan kepada semua PNS, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.

Mari simak dengan cermat besaran tambahan tunjangan lauk pauk PNS tiap golongannya yaitu:

Golongan I

Baca Juga: Inilah Lembaga yang Buka Peluang CPNS 2023 Lulusan SMA, Intip Berapa Nominal Gaji Jika Lolos Seleksi Jadi PNS

PNS golongan ini akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk sebesar Rp770.000 per bulan, atau setara dengan Rp35.000 per hari.

Golongan II

Bagi PNS golongan II, tunjangan lauk pauk juga sebesar Rp770.000 per bulan, atau Rp35.000 per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X