Sejak April 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Menganggarkan Askem untuk Pensiunan PNS: Simak Penjelasannya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan ketentuan pemberian 3 uang bagi pensiunan PNS (kepri.bpk.go.id)
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan ketentuan pemberian 3 uang bagi pensiunan PNS (kepri.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Dengan penuh kepedulian, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan aturan yang mengatur pemberian Asuransi Kematian (Askem) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan bantuan Askem ini Sri Mulyani memberikan dukungan finansial yang sangat berarti bagi pensiunan PNS, dan aturan ini mulai berlaku sejak April 2023.

Aturan pemberian Askem untuk pensiunan PNS ini dijelaskan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Dari Sri Mulyani! PNS Golongan I II III IV Dapat Uang Makan, Nominalnya Tembus Rp900 Ribu Per Bulan

PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Besaran Askem dari Sri Mulyani untuk pensiunan PNS ini disebutkan dalam PMK tersebut sebagai berikut:

- Pensiunan PNS berhak atas uang sebesar Rp6 juta jika istri atau suami dari pensiunan PNS meninggal dunia.

Baca Juga: Asyik! PNS Golongan I II III IV Dapat Uang Jajan Rp550 Ribu Per Bulan, Ada Peraturan Baru Dari Sri Mulyani Nih

- Jika anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka uang sebesar Rp4 juta akan diberikan.

- Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris atau keluarga akan menerima uang sebesar Rp8 juta.

Selain Askem yang disebutkan di atas, Taspen juga akan menyalurkan uang sebesar 3 kali gaji pokok terakhir pensiunan PNS jika pensiunan tersebut adalah peserta aktif Taspen dan meninggal dunia.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan 2 Tunjangan Tambahan PNS Golongan I, II, III, dan IV di Tahun 2024, di Luar Gaji Pokok

Pemberian Askem ini adalah bentuk kepedulian Menkeu, Sri Mulyani terhadap kesejahteraan pensiunan PNS dan keluarganya dalam menghadapi situasi sulit seperti kematian.

Askem ini merupakan hak manfaat pensiun bagi pensiunan PNS yang telah diberikan Sri Mulyani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK 23/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X