KLIK PENDIDIKAN - Dengan penuh kepedulian, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan aturan yang mengatur pemberian Asuransi Kematian (Askem) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan bantuan Askem ini Sri Mulyani memberikan dukungan finansial yang sangat berarti bagi pensiunan PNS, dan aturan ini mulai berlaku sejak April 2023.
Aturan pemberian Askem untuk pensiunan PNS ini dijelaskan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.
Besaran Askem dari Sri Mulyani untuk pensiunan PNS ini disebutkan dalam PMK tersebut sebagai berikut:
- Pensiunan PNS berhak atas uang sebesar Rp6 juta jika istri atau suami dari pensiunan PNS meninggal dunia.
- Jika anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka uang sebesar Rp4 juta akan diberikan.
- Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris atau keluarga akan menerima uang sebesar Rp8 juta.
Selain Askem yang disebutkan di atas, Taspen juga akan menyalurkan uang sebesar 3 kali gaji pokok terakhir pensiunan PNS jika pensiunan tersebut adalah peserta aktif Taspen dan meninggal dunia.
Pemberian Askem ini adalah bentuk kepedulian Menkeu, Sri Mulyani terhadap kesejahteraan pensiunan PNS dan keluarganya dalam menghadapi situasi sulit seperti kematian.
Askem ini merupakan hak manfaat pensiun bagi pensiunan PNS yang telah diberikan Sri Mulyani.