KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar baik dari PT Taspen untuk pensiunan PNS terkait dengan pencairan gaji bulan Oktober.
Kabar tersebut mengenai besaran gaji yang akan diterima serta tanggal penerimaan gaji bagi pensiunan PNS.
Untuk besaran gaji pensiunan PNS bulan Oktober telah dibocorkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Di mana besaran gaji pensiunan PNS dalam peraturan ini memiliki nominal mencapai Rp 4,4 juta.
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen di bulan Oktober nanti:
- Gaji pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.014.900
- Gaji pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.865.000
- Gaji pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800 s.d. Rp 3.597.800
- Gaji pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 s.d. Rp 4.425.900
Untuk dapat mencairkan gaji rupanya ada syarat yang perlu dilakukan oleh pensiunan PNS terlebih dahulu.
PT Taspen mewajibkan bagi para pensiunan PNS untuk melakukan Otentikasi sebelum memasuki tanggal pencairan gaji.
Hal ini dimaksudkan agar PT Taspen dapat mengetahui bahwa pensiunan PNS yang bersangkutan masih ada.