Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah khususnya Menkeu, Sri Mulyani kepada pensiunan PNS dan keluarganya dalam menghadapi situasi sulit seperti kematian.
Asuransi kematian ini merupakan bagian dari hak manfaat pensiun bagi pensiunan PNS.
Demikianlah penjelasan mengenai bantuan uang sebesar Rp10 juta dari Sri Mulyani untuk pensiunan PNS berupa asuransi kematian.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan dukungan kepada pensiunan PNS dan keluarganya dalam situasi yang sulit. ***