Menkeu Sri Mulyani Memberikan Ketentuan Pemberian Bantuan Rp10 Juta bagi Pensiunan PNS Jika Mengalami...

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:18 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan ketentuan pemberian uang Rp10 juta bagi pensiunan PNS (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan ketentuan pemberian uang Rp10 juta bagi pensiunan PNS (kemenkeu.go.id)

Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah khususnya Menkeu, Sri Mulyani kepada pensiunan PNS dan keluarganya dalam menghadapi situasi sulit seperti kematian.

Baca Juga: CPNS MAKIN BANYAK PENGGEMAR! Sri Mulyani Beri 4 Kategori Uang Saku PNS Meski Akan Terima Kenaikan Gaji

Asuransi kematian ini merupakan bagian dari hak manfaat pensiun bagi pensiunan PNS.

Demikianlah penjelasan mengenai bantuan uang sebesar Rp10 juta dari Sri Mulyani untuk pensiunan PNS berupa asuransi kematian.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan dukungan kepada pensiunan PNS dan keluarganya dalam situasi yang sulit. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X