CPNS MAKIN BANYAK PENGGEMAR! Sri Mulyani Beri 4 Kategori Uang Saku PNS Meski Akan Terima Kenaikan Gaji

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 21:52 WIB
Uang Saku PNS Yang Disediakan Sri Mulyani (unri.ac.id)
Uang Saku PNS Yang Disediakan Sri Mulyani (unri.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata telah merilis aturan mengenai uang saku PNS.

Ketentuan uang saku PNS yang disediakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, biaya makan rapat sampai pulsa bagi pegawai pemerintah yang menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Uang saku PNS yang disediakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Honorer Menumpuk Hingga 2,3 Juta! Menteri PANRB Sebut Ada Indikasi Hubungan Saudara dalam Pengangkatan Honorer

Aturan terkait uang saku PNS ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

Aturan ini digunakan sebagai menjadi acuan estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Berikut ini daftar uang saku PNS berdasarkan PMK nomor 49 tahun 2023:

1. Perjalanan Dinas

Uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi, uang tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.

 

Baca Juga: H-10 Pendaftaran Seleksi PPPK! Ini Passing Grade Seleksi PPPK Yang Wajib Peserta Tahu, Makin Siap Ikut Seleksi

PNS di DKI Jakarta mendapatkan sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.

Terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110.000.

Biaya paket data dan komunikasi ini diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring

Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, serta pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X