Baca Juga: GIGIH TINGKATKAN KUALITAS! Universitas Negeri Yogyakarta Berhasil Tembus Top 15 Universitas Terbaik
3. Uang Lembur
Menkeu menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Untuk catatan, uang lembur golongan I sebesar Rp 13.000 per jam, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 - Rp 11.000 per hari.
4. Uang Paket Data
Uang paket data ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori, adapun besaran biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak berubah dari sebelumnya.
Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.
Dengan besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023, dimana biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara online.
Biaya paket data dan komunikasi ini diberikan secara selektif dengan adanya pertimbangan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online.
Deretan uang saku PNS yang disediakan oleh Sri Mulyani ini tentunya semakin menarik perhatian masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS yang akan dibuka pada 17 September ini.***