KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meresmikan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang dimulai pendaftarannya pada 17 September 2023 sampai 6 Oktober 2023.
Salah satu bagian yang perlu menjadi persiapan peserta yang lolos seleksi administrasi pada proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 adalah pengetahuan tentang Passing Grade.
Passing Grade merupakan nilai ambang batas pencapaian nilai yang harus dicapai setiap orang yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Passing Grade ini sebagai penentu peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 untuk bisa lolos tahap seleksi tes SKD (seleksi kompetensi dasar).
Nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi CPNS ini berbeda dengan passing grade pada seleksi PPPK.
Dalam pembahasan ini akan dibahas tentang passing grade yang berlaku pada seleksi PPPK yang dapat membantu kamu bisa dapat lolos PPPK, bukan hanya dalam seleksi CPNS saja.
Sebagai calon PPPK, kamu juga harus tau bagaimana perhitungan Passing Grade itu seperti apa dan kamu juga bisa menghitung sendiri Passing Grade kamu.
Peserta seleksi PPPK dapat menerima penilaian passing grade yang mengacu pada Kepmenpan RB nomor 971 tahun 2022 melalui empat formasi berikut ini:
- Formasi Sertifikasi Pendidik.
- Formasi Usia 35+
- Formasi Honor THK2
- Formasi Disabilitas
Kompetisi Teknis