Yang menarik, kenaikan gaji yang diberikan oleh Jokowi kepada pensiunan PNS ternyata lebih besar dibandingkan dengan penerima lainnya.
Baca Juga: Belum Beruntung! Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Belum Ada Kejelasan, Ternyata Ini Penyebabnya
Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa pensiunan PNS tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
Penjelasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengadakan konferensi pers mengenai RUU APBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini telah melalui perhitungan yang serius dan detail bersama Presiden Jokowi.
Akibatnya, besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi yang ditentukan oleh Jokowi adalah sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan IV a: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000
- Pensiunan PNS golongan IV c: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.074.000
- Pensiunan PNS golongan IV d: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.246.300
- Pensiunan PNS golongan IV e: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu, Inilah 7 Super Food yang Perlu Dikonsumsi Dari Jenis Sayuran dan Buah
Ini berarti golongan IV pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal tertinggi yang telah ditetapkan oleh Jokowi.
Hal itu sesuai dengan aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019. ***