Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Ramai Dibicarakan, Inilah Keputusan Jokowi dan Implikasinya

photo author
Ari Suryanto, Klik Pendidikan
- Rabu, 6 September 2023 | 20:52 WIB
Simak besaran gaji pensiunan PNS yang disetujui Presiden Jokowi. (PP nomor 18 tahun 2019/setkab.go.id/diedit dengan PixelLab)
Simak besaran gaji pensiunan PNS yang disetujui Presiden Jokowi. (PP nomor 18 tahun 2019/setkab.go.id/diedit dengan PixelLab)

Yang menarik, kenaikan gaji yang diberikan oleh Jokowi kepada pensiunan PNS ternyata lebih besar dibandingkan dengan penerima lainnya.

Baca Juga: Belum Beruntung! Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Belum Ada Kejelasan, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa pensiunan PNS tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Penjelasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengadakan konferensi pers mengenai RUU APBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini telah melalui perhitungan yang serius dan detail bersama Presiden Jokowi.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Publik Tak Wajar: Fenomena Kaya Raya di Indonesia, Intip Bocoran dan Penjelasannya

Akibatnya, besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi yang ditentukan oleh Jokowi adalah sebagai berikut:

- Pensiunan PNS golongan IV a: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000

- Pensiunan PNS golongan IV c: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.074.000

- Pensiunan PNS golongan IV d: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.246.300

- Pensiunan PNS golongan IV e: Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu, Inilah 7 Super Food yang Perlu Dikonsumsi Dari Jenis Sayuran dan Buah

Ini berarti golongan IV pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal tertinggi yang telah ditetapkan oleh Jokowi.

Hal itu sesuai dengan aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X