SUJUD SYUKUR, Segini Perkiraan Gaji PNS yang Diberikan di Awal Bulan Januari 2024, Golongan IV Paling Besar

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 6 September 2023 | 20:07 WIB
Simak perkiraan gaji PNS dengan kenaikan 8 persen berikut ini. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Simak perkiraan gaji PNS dengan kenaikan 8 persen berikut ini. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik bagi PNS bahwa gaji resmi naik 8 persen.

Pengumuman kenaikan gaji PNS disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agutus 2023 silam.

Meski sudah diumumkan terkait kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Tunggal Putra Indonesia Sukses Menambah Dua Amunisi di Babak Utama BNI Indonesia Masters I 2023

Namun, PNS belum bisa menerima gaji terbaru dengan kenaikan 8 persen di tahun 2023.

Gaji PNS dengan kenaikan 8 persen baru akan diberlakukan di tahun 2024.

Di samping itu, Presiden Jokowi belum menerbitkan aturan terbaru mengenai nominal gaji PNS dengan kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Tangis ASN Pecah Saat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Berpamitan, Apa yang Selama Ini Dia Lakukan?

Berikut ini perkiraan gaji PNS yang akan diberikan di tahun 2024.

PNS golongan IV mendapat nominal paling besar, berikut rinciannya:

Nominal gaji PNS golongan I kenaikan 8 persen Rp1.685.664 sampai Rp2.901.420.

Baca Juga: REKRUTMEN CPNS DI BUKA BULAN SEPTEMBER, Inilah Dokumen yang Perlu Dipersiapkan, Yuk Simak

Nominal gaji PNS golongan II kenaikan 8 persen Rp2.183.976 sampai Rp4.125.600.

Nominal gaji PNS golongan III kenaikan 8 persen Rp2.785.752 sampai Rp5.180.760.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah Meminta Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Sindrom Baby Blues

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X