Adapun besaran untuk uang lembur bagi satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan satpam yaitu Rp. 13.000 per jam.
Sedangkan untuk tunjangan uang makan lembur yaitu Rp. 30.000 per hari.
Selain 4 kategori honorer yang disebutkan diatas, pegawai Non-ASN juga berhak mendapatkan tunjangan.
Adapun tunjangan untuk Non-ASN yaitu sebesar Rp. 20.000 per jam untuk uang lembur.
Dan untuk uang tunjangan uang makan lembur sebesar Rp. 31.000 per hari.
Itulah tunjangan untuk honorer yang akan diberikan oleh Sri Mulyani.***