Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan antara lain para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.
Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan. Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK.
Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan. Lantas, bagaimana cara mengakses data LHKPN milik pejabat negara?
Penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dengan menggunakan informasi yang sah dan akurat.
LHKPN adalah instrumen penting untuk mengawasi harta kekayaan pejabat publik dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi.***