PENTING! Cara Melihat Jumlah Harta Kekayaan Presiden, Menteri, dan Para Pejabat Daerah di LHKPN KPK

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 6 September 2023 | 05:00 WIB
Illustrasi Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat (aclc.kpk.go.id)
Illustrasi Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat (aclc.kpk.go.id)

Baca Juga: DOKTER Instansi Pemerintah Merapat! Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Pengadaan Pakaian Dinas. Nominalnya Gede 

Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan antara lain para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.

Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan. Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK.

Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan. Lantas, bagaimana cara mengakses data LHKPN milik pejabat negara?

 Baca Juga: SEMAKIN JAYA! Selain Gaji Pokok, PNS Golongan Ini Dapat Tunjangan Tambahan Paling Gede, Nominalnya Segini

Penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dengan menggunakan informasi yang sah dan akurat.

LHKPN adalah instrumen penting untuk mengawasi harta kekayaan pejabat publik dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: kpk.go.id, LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X