PENTING! Cara Melihat Jumlah Harta Kekayaan Presiden, Menteri, dan Para Pejabat Daerah di LHKPN KPK

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 6 September 2023 | 05:00 WIB
Illustrasi Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat (aclc.kpk.go.id)
Illustrasi Cara Melihat Harta Kekayaan Pejabat (aclc.kpk.go.id)

Pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022, di Kota Bandar Lampung.

Berikut adalah tata cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik : 1). Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement, 2). Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN,

3). Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

Baca Juga: MANTAP! PNS di Tiga Instansi Ini Akan Terima Double Kenaikan Komponen Gaji, Tukin Tertingginya Capai Rp41 Juta 

4). Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

5). Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.

6). Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar.

Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.  Dari laporan 2020, ada pejabat pemerintah yang hartanya naik, tapi juga ada yang turun.

Atau jika anda ingin membandingkan laporan harta kekayaan dari tahun ke tahun, bisa klik gambar berwarna biru di pojok kanan bawah bertuliskan "Perbandingan e-Announcement LHKPN".

 Baca Juga: Ternyata Hanya Punya 1 Motor Saja, Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dilakukan oleh para pejabat negara setiap tahunnya.

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,

UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dapat melakukan pemantauan LHKPN para pejabat negara, bahkan melaporkannya apabila menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: kpk.go.id, LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X