JOKOWI SEPAKAT GAJI POKOK PENSIUNAN GOLONGAN I II III DAN IV PADA 3 BULAN TERAKHIR 2023, TERNYATA SEBESAR INI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 21:27 WIB
Pensiunan PNS golongan I II III dan IV akan terima gaji pokok seperti sebelumnya belum mengalami kenaikan ((kolase antara peraturan.bpk.go.id. dan presidenri.go.id diedit menggunakan inshot))
Pensiunan PNS golongan I II III dan IV akan terima gaji pokok seperti sebelumnya belum mengalami kenaikan ((kolase antara peraturan.bpk.go.id. dan presidenri.go.id diedit menggunakan inshot))

Itulah gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada 3 bulan terakhir ini masih menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Itulah informasi yang patutu diketahui bapak dan ibu pensiunan PNS golongan I II III dan IV.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X