KLIK PENDIDIKAN - Gaji pokok janda atau duda pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen pada bulan oktober yaitu berpatokan pada pp nomor 18 tahun 2019.
PP nomor 18 tahun 2019 membahas tentang penetapan pensiunan pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau dudanya.
Meskipun presiden Jokowi telah mengumumkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen namun hal tersebut masih akan berlaku pada tahun 2024.
Maka gaji janda atau duda pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada bulan oktober yaitu sebagai berikut:
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Pertamina Gelar Uji Emisi Mobil Gratis di Jabodetabek untuk Dukung Lingkungan Bersih
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.