Segini Nominal Gaji Janda atau Duda Pensiunan PNS yang akan Ditransfer PT Taspen Pada Bulan Oktober

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:41 WIB
besaran gaji pokok janda/duda pensiunan PNS yang akan cair bulan oktober (freepik/tirachardz)
besaran gaji pokok janda/duda pensiunan PNS yang akan cair bulan oktober (freepik/tirachardz)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji pokok janda atau duda pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen pada bulan oktober yaitu berpatokan pada pp nomor 18 tahun 2019.

PP nomor 18 tahun 2019 membahas tentang penetapan pensiunan pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau dudanya.

Meskipun presiden Jokowi telah mengumumkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen namun hal tersebut masih akan berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Sudah Sah, Inilah Tunjangan untuk PNS yang Sri Mulyani Siapkan, Golongan IV Dapat Segini

Maka gaji janda atau duda pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada bulan oktober yaitu sebagai berikut:

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Pertamina Gelar Uji Emisi Mobil Gratis di Jabodetabek untuk Dukung Lingkungan Bersih

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal

- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Youtobe DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X