Pembatalan HONORER Diangkat Jadi PPPK PART TIME Membuat Non ASN Bingung, Padahal PEMERINTAH Telah SIAPKAN ini

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:12 WIB
Pembatalan honorer jadi PPPK part time membuat Non ASN bingung, padahal pemerintah telah prioritaskan honorer pada Rekrutmen CPNS 2023 (ilustrasi) (Kemenkumham.go.id)
Pembatalan honorer jadi PPPK part time membuat Non ASN bingung, padahal pemerintah telah prioritaskan honorer pada Rekrutmen CPNS 2023 (ilustrasi) (Kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Meskipun kabar mengenai pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time menajadi kabar yang mengejutkan.

Namun, jangan khawatir sebab pemerintah telah mempersiapkan hal yang akan membuat honorer tidak merasa bingung lagi.

Simak baik-baik solusi dari pemerintah untuk honorer dibawah ini.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Batalkan Pengangkatan Tenaga HONORER Menjadi PPPK Part Time, Ternyata.....

Tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan penghapusan honorer membuat Non-ASN kahawatir.

Meskipun kebijakan penghapusan honorer dimaksudkan supaya Non-ASN mendapatkan kesejahteraan.

Akan tetapi, kebijakan tersebut akan membuat honorer kehilangan pekerjaannya terlebih bagi honorer yang datanya tidak terverifikasi oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Pengangkatan HONORER Jadi PPPK Part Time, Sebab Telah Mempersiapkan Solusi yang LEBIH BAIK

Pemerintah sendiri telah menyediakan solusi bagi honorer yang datanya telah terverifikasi oleh BKN.

Solusi tersebut yakni akan mengangkat honorer menjadi PPPK part time.

Tentu saja akan ada aturan yang disahkan perihal ketentuan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK part time.

Baca Juga: Kemenpan RB Bagikan Rincian Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia, Non ASN Terbanyak Ternyata Bukan Guru, Tapi

Aturan mengenai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK part time tersebut mengalami kemunduran.

Syamsurizal telah menyatakan bahwa Revisi UU ASN 2014 akan mengalami kemunduran hingga Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id, Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X