KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengumumkan adanya pemberian subsidi Rp7 juta, yang akan diberikan pada masyarakat Indonesia yang memiliki KTP, entah itu PNS ataupun honorer.
Bila pada peraturan-peraturan lain, tampak bahwa kebanyakan tunjangan diperuntukkan bagi PNS, maka berbeda dengan subsidi Rp7 Juta ini yang juga diperuntukkan bagi honorer.
Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki KTP baik PNS ataupun honorer, maka berhak mendapatkan subsidi Rp7 Juta dari pemerintah ini.
Pemberian subsidi Rp7 juta bagi PNS dan honorer di Indonesia ini tertuang dalam Permenperin nomor 21 tahun 2023.
Dimana pada peraturan sebelumnya, yakni Permenperin nomor 6 tahun 2023, yang berhak mendapatkan subsidi Rp7 juta hanyalah masyarakat tertentu saja.
Sebagaimana yang tertuang pada pasal 3, bahwa yang berhak mendapatkan subsidi Rp7 juta hanyalah masyarakat yang nomor induk kependudukannya terdaftar sebagai:
1. Penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat(KUR);
2. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro;
3. Penerima Bantuan Subsidi Upah,
4. Serta Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara pada Permenperin nomor 21 tahun 2023, ketentuan tersebut telah diperbarui. Yakni setiap 1 KTP dari masyarakat Indonesia baik itu PNS ataupun honorer, maka berhak untuk mendapatkan 1 kali subsidi Rp7 juta dari pemerintah ini.
Dengan syarat, masyarakat yang bersangkutan baik itu PNS ataupun honorer, melakukan pembelian motor listrik dan memenuhi kriteria sebagai penerima saat dilakukan pengecekan oleh pihak dealer.