Tak Peduli PNS atau Honorer, Masyarakat yang Punya KTP Berhak Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah,Syaratnya

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 11:40 WIB
Mulai saat ini masyarakat Indonesia yang memiliki KTP akan mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah baik itu PNS atau honorer. (disdukcapil.kalteng.go.id diedit dengan inshot )
Mulai saat ini masyarakat Indonesia yang memiliki KTP akan mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah baik itu PNS atau honorer. (disdukcapil.kalteng.go.id diedit dengan inshot )

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengumumkan adanya pemberian subsidi Rp7 juta, yang akan diberikan pada masyarakat Indonesia yang memiliki KTP, entah itu PNS ataupun honorer.

Bila pada peraturan-peraturan lain, tampak bahwa kebanyakan tunjangan diperuntukkan bagi PNS, maka berbeda dengan subsidi Rp7 Juta ini yang juga diperuntukkan bagi honorer.

Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki KTP baik PNS ataupun honorer, maka berhak mendapatkan subsidi Rp7 Juta dari pemerintah ini.

Pemberian subsidi Rp7 juta bagi PNS dan honorer di Indonesia ini tertuang dalam Permenperin nomor 21 tahun 2023.

Baca Juga: Motor Listrik Diperluas, 1 KTP Dapat Subsidi Rp7 Juta Sesuai Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, ini Caranya...

Dimana pada peraturan sebelumnya, yakni Permenperin nomor 6 tahun 2023, yang berhak mendapatkan subsidi Rp7 juta hanyalah masyarakat tertentu saja.

Sebagaimana yang tertuang pada pasal 3, bahwa yang berhak mendapatkan subsidi Rp7 juta hanyalah masyarakat yang nomor induk kependudukannya terdaftar sebagai:

1. Penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat(KUR);

2. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro;

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah,

4. Serta Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.

Baca Juga: Pimpin Kota Termiskin ke-2 di Kalimantan Selatan, Segini Harta Kekayaan Aditya Mufti Ariffin, Hutangnya Gede..

Sementara pada Permenperin nomor 21 tahun 2023, ketentuan tersebut telah diperbarui. Yakni setiap 1 KTP dari masyarakat Indonesia baik itu PNS ataupun honorer, maka berhak untuk mendapatkan 1 kali subsidi Rp7 juta dari pemerintah ini.

Dengan syarat, masyarakat yang bersangkutan baik itu PNS ataupun honorer, melakukan pembelian motor listrik dan memenuhi kriteria sebagai penerima saat dilakukan pengecekan oleh pihak dealer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X