Inilah perbandingan gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda sebelum dan sesudah naik 12 persen.
Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda.
Gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adalah sebagai berikut:
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I setelah naik 12 persen menjadi Rp1.311.072
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II yaitu Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II setelah naik 12 persen menjadi Rp1.311.072 - Rp1.540.224
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III yaitu Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III setelah naik 12 persen menjadi Rp1.311.072 - Rp1.934.240
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan IV yaitu Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan IV setelah naik 12 persen menjadi Rp1.311.072 - Rp2.379.440
Jadi pensiunan PNS golongan II berstatus janda duda akan menerima gaji yaitu Rp1.170.600 - Rp1.375.200 bulan Oktober 2023.
Baca Juga: INFO PENTING Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN, Simak Bocoran Syarat Prioritasnya