PENSIUNAN PNS GOLONGAN II BERSTATUS JANDA DUDA AKHIRNYA BISA MERASAKAN GAJI SEGINI BULAN DEPAN

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:18 WIB
PENSIUNAN PNS GOLONGAN II BERSTATUS JANDA DUDA TERIMA GAJI SEGINI DARI JOKOWI (Pixabay.com, setneg.go.id diedit dengan canva.com)
PENSIUNAN PNS GOLONGAN II BERSTATUS JANDA DUDA TERIMA GAJI SEGINI DARI JOKOWI (Pixabay.com, setneg.go.id diedit dengan canva.com)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia kembali menaruh perhatiannya terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.

Pemerintah memberikan kabar baik khususnya bagi para pensiunan PNS golongan II yang berstatus janda duda

Kabar baik ini akan membawa kebahagiaan kecil bagi para pensiunan PNS golongan II yang berstatus janda atau duda.

Baca Juga: Bantuan Insentif 2023 untuk Honorer Cair Bulan Depan: Guru SMA Dapat Rp3,6 Juta, Guru PAUD, SD, SMP Dapat....

Kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk seluruh PNS yang telah memasuki masa pensiun menjadi kabar bahagia untuk para pensiunan.

Bagi para pensiunan PNS golongan II yang berstatus janda duda, kenaikan gaji ini tentu menjadi angin segar.

Gaji yang sebelumnya mungkin tergolong rendah, akan mengalami peningkatan yang signifikan berkat rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA D3 S1, Segini Besaran Tunjangan Kinerjanya, Nominalnya Gede!

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hidup para pensiunan PNS.

Terutama bagi para pensiunan PNS yang mungkin menghadapi tantangan finansial setelah kehilangan pasangan hidupnya.

Golongan II merupakan golongan PNS setingkat lebih tinggi dari golongan I jika dilihat dari segi gaji.

Baca Juga: PNS AKTIF SUJUD SYUKUR! SRI MULYANI SETUJUI 9 UANG INI DALAM ANGGARANNYA DI TAHUN 2024, BENAR-BENAR MAKMUR NIH

Namun kenaikan 12 persen ini akan berdampak besar terhadap besaran gaji mereka.

Meskipun kenaikan ini terjadi pada golongan terendah, namun tetap menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS golongan II yang berstatus janda duda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: lib

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X