KLIK PENDIDIKAN - Profesi satpam seringkali dianggap sebelah mata, namun siapa sangka bahwa gaji yang mereka terima di instansi pemerintahan sebenarnya sebanding dengan PNS golongan II.
Kabar ini tentu saja mengejutkan banyak orang yang selama ini tidak menyadari keseimbangan finansial yang dimiliki oleh para satpam dalam lingkungan pemerintahan.
Tidak banyak yang tahu bahwa besaran gaji satpam di pemerintahan mencapai nominal setara dengan golongan II PNS.
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan IV Meraih Gaji Tertinggi dari Taspen, Berikut Nominalnya Setelah Naik 12 Persen
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa profesi satpam sebenarnya memiliki nilai yang sangat berharga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan instansi pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa aturan terkait besaran gaji satpam di instansi pemerintahan berbeda-beda setiap provinsi.
Hal ini diperhatikan dalam upaya mempertimbangkan perbedaan ekonomi dan harga kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Baca Juga: Gede-gede, Segini Gaji Pensiunan PNS Usai Ditambah Dengan Kenaikan 12 Persen
Dengan demikian, gaji satpam di tiap provinsi memiliki nominal yang berbeda namun tetap setara dengan golongan II PNS.
Penting untuk ditegaskan bahwa peranan satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemerintahan sangatlah vital.
Oleh karena itu, peraturan terkait gaji satpam instansi pemerintah dibuat dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada bulan Mei 2023.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Beri Saran Untuk Semua Honorer Ikut Seleksi CPNS Saja
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian gaji yang setimpal sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Aturan mengenai gaji satpam di instansi pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini menjadi acuan dalam penentuan besaran gaji satpam di setiap provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Beri Saran Untuk Semua Honorer Ikut Seleksi CPNS Saja
Menariknya, dalam PMK No 49 tahun 2023, provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan gaji satpam tertinggi, mencapai nominal sebesar Rp5.615.000.
Provinsi-provinsi lain seperti Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, juga tidak kalah menggiurkan dengan gaji satpam sebesar Rp4.604.000.
Di posisi ketiga, provinsi Bangka Belitung menawarkan gaji satpam sebesar Rp4.200.000 yang juga sangat menjanjikan.
Baca Juga: Kekayaan Walikota Palu, Hadianto Rasyid Naik Dari Rp 149 Miliar Menjadi Rp 266 Miliar
Selain itu, provinsi Jawa Timur dan Papua Barat dan Papua Barat Daya juga memberikan gaji yang cukup signifikan, masing-masing mencapai Rp4.130.000 dan Rp4.124.000.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga provinsi-provinsi dengan gaji satpam instansi pemerintah terendah.***