Baca Juga: Kekayaan Walikota Palu, Hadianto Rasyid Naik Dari Rp 149 Miliar Menjadi Rp 266 Miliar
Jadi, jika PNS resmi pensiun dan berstatus sebagai pensiunan PNS.
Maka, berhak melampirkan berkas tersebut untuk diberikan kepada PT Taspen.
Dengan begitu nantinya PNS yang telah pensiun tersebut bisa menerima hak pensiun seperti gaji.
Demikian informasi yang disampaikan, semoga bermanfaat.***