NAIK 12 PERSEN, PENSIUNAN PNS DIMINTA SIAPKAN BERKAS INI GUNA MENERIMA HAK BERUPA GAJI DARI TASPEN

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 15:57 WIB
Pensiunan PNS siapkan berkas ini agar hak berupa gaji cair oleh Taspen. (pekalongankota.go.id)
Pensiunan PNS siapkan berkas ini agar hak berupa gaji cair oleh Taspen. (pekalongankota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan 12 persen, Taspen meminta hal ini guna pencairan gaji.

Gaji pensiunan PNS nantinya akan dibayarkan melalui Taspen.

Di samping itu, pensiunan PNS diminta menyiapkan berkas guna mendapatkan berbagai hak termasuk gaji dari Taspen.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS GOLONGAN IV PATUT BERSYUKUR, RUPANYA SEGINI GAJI YANG DITRANSFER TASPEN TIAP BULAN

Dikutip dari laman taspen.co.id, perusahaan BUMN tersebut menegaskan terkait berkas atau dokumen yang harus disiapkan pensiunan PNS.

Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk mendapatkan hak pensiun:

1. Mengisi formulir permintaan pembayaran.

Baca Juga: Gede-gede, Segini Gaji Pensiunan PNS Usai Ditambah Dengan Kenaikan 12 Persen

2. Fotokopi SK pensiun.

3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang.

4. Pas foto suami dan istri ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Beri Saran Untuk Semua Honorer Ikut Seleksi CPNS Saja

5. Fotokoi identitas diri KTP/SIM.

6. Fotokopi buku rekening pemohon.

7. Fotokopi NPWP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X