Pemberian asuransi kematian sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada pemerintah sehingga berhak atas tabungan hari tuanya.
Kebijakan baru asuransi kematian yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 sudah diberlakukan sejak 1 April 2023.
Sehingga, bagi PNS aktif golongan I, II, III, IV yang mengalami musibah kematian akan mendapatkan uang asuransi kematian sesuai dengan ketentuan.***