PNS Aktif Golongan I II III IV Dapat Tabungan Hari Tua Rp10 Juta, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Waktu Cairnya

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani tetapkan PNS aktif golongan I II III IV dapat uang asuransi kematian Rp10 juta. Catat waktu pencairannya! (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)
Sri Mulyani tetapkan PNS aktif golongan I II III IV dapat uang asuransi kematian Rp10 juta. Catat waktu pencairannya! (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa PNS aktif golongan I, II, III, IV akan mendapatkan uang tabungan hari tua.

PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan uang tabungan hari tua sebesar Rp10 juta sesuai keputusan Sri Mulyani.

Perlu diketahui, besaran uang tabungan hari tua PNS golongan I, II, III, IV telah ditetapkan Sri Mulyani dalam peraturan baru.

Baca Juga: PNS Jadi Anak Emas! Jokowi Naikkan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Beri Uang Tambahan Segede Ini Pada Tahun Depan

Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan aturan baru mengenai tabungan hari tua PNS dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Peraturan tersebut membahas mengenai perubahan atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, uang tabungan yang akan diberikan kepada PNS aktif golongan I, II, III, IV adalah uang asuransi kematian (askem).

Baca Juga: Aturan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, BKN Tetapkan Bukan Umur 58 Tahun, Melainkan Sampai...

Pemerintah akan memberikan uang asuransi kematian sebesar Rp10 juta kepada PNS sebagai asuransi kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PNS yang mendapatkan musibah kematian karena istri atau suaminya meninggal dunia akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Kemudian, PNS yang mendapatkan musibah kematian karena anaknya meninggal dunia akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar 3 Kementerian dan Lembaga Ini Buka Pendaftaran CPNS Mulai Lulusan SMA Hingga S1

Sehingga, apabila ditotal PNS golongan I, II, III, IV yang kehilangan anggota keluarganya akan mendapatkan asuransi kematian dari pemerintah sebesar Rp10 juta.

Namun, apabila PNS golongan I, II, III, maupun IV itu sendiri meninggal, maka akan diberikan asuransi kematian Rp8 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X