2. Sejumlah 4 juta rupiah
Sebagai bentuk penghargaan bagi PNS aktif golongan I, II, III dan IV maka keluarganya pun diberikan bantuan.
Uang 10 juta rupiah tersebut merupakan Asuransi Kematian yang telah ditetapkan Sri Mulyani dan berlaku pada 1 April 2023.
Adapun pemberian yang dimaksud dengan keluarga PNS aktif tersebut adalah uang 10 juta rupiah bisa cair pada saat:
- Istri / suami dari PNS aktif golongan I, II, III dan IV wafat / meninggal dunia diberikan uang Asuransi kematian (Askem) sejumlah 6 juta rupiah
- Anak dari PNS aktif golongan I, II, III dan IV wafat / meninggal dunia diberikan uang Asuransi kematian (Askem) sejumlah 4 juta rupiah
Demikian pemberian uang 10 juta rupiah dari Sri Mulyani bagi PNS aktif golongan I, II, III dan IV dengan ketentuan di atas.
Dimana penting untuk PNS aktif semua golongan ketahui agar dapat mengajukan pencairan di waktu tersebut.***