KLIK PENDIDIKAN - Teruntuk PNS aktif all golongan bisa simak artikel ini karena Sri Mulyani telah siapkan uang 10 juta rupiah.
Bagi seluruh golongan PNS aktif, telah disiapkan Sri Mulyani uang 10 juta rupiah di luar dari pemberian gaji setiap bulannya.
Selain itu uang 10 juta rupiah bagi PNS aktif semua golongan dari Sri Mulyani ini, bukanlah merupakan tunjangan.
Sehingga seluruh golongan PNS aktif perlu menyimak baik-baik, pencairan uang 10 juta rupiah dari Sri Mulyani ini.
Pemberian uang 10 juta rupiah dari Sri Mulyani bagi PNS aktif ini merupakan bentuk penghargaan bagi PNS aktif golongan I s/d IV.
Karena telah memberikan waktu dan tenaganya bagi perkembangan serta kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Mulyani telah menuangkan pemberian uang 10 juta rupiah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
Adapun pemberian uang 10 juta rupiah tersebut dibagi menjadi 2 term pencairan, yaitu:
1. Sejumlah 6 juta rupiah