MANTAP! PNS di Tiga Instansi Ini Akan Terima Double Kenaikan Komponen Gaji, Tukin Tertingginya Capai Rp41 Juta

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 21:51 WIB
Double Kenaikan Komponen Gaji Yang akan Diterima PNS dengan 3 Instansi Tertentu (diskominfo.kaltaraprov.go.id)
Double Kenaikan Komponen Gaji Yang akan Diterima PNS dengan 3 Instansi Tertentu (diskominfo.kaltaraprov.go.id)

13. Kelas jabatan 13 menerima tukin sebesar Rp13.670.000.

14. Kelas jabatan 14 menerima tukin sebesar Rp21.330.000.

15. Kelas jabatan 15 menerima tukin sebesar Rp24.100.000.

16. Kelas jabatan 16 menerima tukin sebesar Rp32.540.000.

17. Kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp41.550.000

Baca Juga: CPNS BAKALAN MARAK! Ini Simulasi Tabel Perbandingan Kenaikan Gaji PNS Golongan IV Tertinggi Capai Rp6,3 Juta..

Ditengah tanda tanya kenaikan tunjangan kinerja di kalangan PNS pasca kenaikan gaji sebesar 8 persen, ketiga instansi yang ditetapkan menerima kenaikan tukin tentunya akan semakin berbahagia.

Kebahagiaan yang diterima oleh ketiga instansi tersebut lantaran sudah menerima kenaikan tukin terlebih dahulu serta akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Artinya, ketiga instansi tersebut menerima double kenaikan komponen gaji, yakni tukin dan gaji pokok. Meskipun kenaikan gaji pokok ini masih akan direalisasikan pada 2024 mendatang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X