MANTAP! PNS di Tiga Instansi Ini Akan Terima Double Kenaikan Komponen Gaji, Tukin Tertingginya Capai Rp41 Juta

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 21:51 WIB
Double Kenaikan Komponen Gaji Yang akan Diterima PNS dengan 3 Instansi Tertentu (diskominfo.kaltaraprov.go.id)
Double Kenaikan Komponen Gaji Yang akan Diterima PNS dengan 3 Instansi Tertentu (diskominfo.kaltaraprov.go.id)

Inilah rincian kenaikan tukin yang diterima ketiga instansi tersebut berdasarkan kelas jabatannya:

1. Kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2.575.000

2. Kelas jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp3.154.000

3. Kelas jabatan 3 menerima tukin sebesar Rp3.980.000

4. Kelas jabatan 4 menerima tukin sebesar Rp4.179.000

Baca Juga: Realisasi Kenaikan Gaji PNS Masih 2024, Presiden Jokowi Justru Resmikan Tukin Pegawai KPK Hingga Rp33,2 Juta

5. Kelas jabatan 5 menerima tukin sebesar Rp4.607.000

6. Kelas jabatan 6 menerima tukin sebesar Rp4.837.000

7. Kelas jabatan 7 menerima tukin sebesar Rp5.079.000

8. Kelas jabatan 8 menerima tukin sebesar Rp6.349.000

9. Kelas jabatan 9 menerima tukin sebesar Rp7.474.000

10. Kelas jabatan 10 menerima tukin sebesar Rp8.458.000

11. Kelas jabatan 11 menerima tukin sebesar Rp10.947.000

Baca Juga: LULUSAN SMA MAU IKUT SELEKSI CPNS? Ini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA Saat Ini dan Simulasi Jika Naik Gaji 2024

12. Kelas jabatan 12 menerima tukin sebesar Rp12.370.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X