Inilah rincian kenaikan tukin yang diterima ketiga instansi tersebut berdasarkan kelas jabatannya:
1. Kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2.575.000
2. Kelas jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp3.154.000
3. Kelas jabatan 3 menerima tukin sebesar Rp3.980.000
4. Kelas jabatan 4 menerima tukin sebesar Rp4.179.000
5. Kelas jabatan 5 menerima tukin sebesar Rp4.607.000
6. Kelas jabatan 6 menerima tukin sebesar Rp4.837.000
7. Kelas jabatan 7 menerima tukin sebesar Rp5.079.000
8. Kelas jabatan 8 menerima tukin sebesar Rp6.349.000
9. Kelas jabatan 9 menerima tukin sebesar Rp7.474.000
10. Kelas jabatan 10 menerima tukin sebesar Rp8.458.000
11. Kelas jabatan 11 menerima tukin sebesar Rp10.947.000
12. Kelas jabatan 12 menerima tukin sebesar Rp12.370.000.
Artikel Selanjutnya
Luar Biasa! 3 Kategori PNS Ini Baru Naik Tukin Bakalan Naik Gaji Juga Agustus Ini, Auto Makin Happy
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang
Sumber: menpan.go.id
Tags
Artikel Terkait
-
Luar Biasa! 3 Kategori PNS Ini Baru Naik Tukin Bakalan Naik Gaji Juga Agustus Ini, Auto Makin Happy
-
TERTINGGI CAPAI Rp98 JUTA! Inilah Tukin PNS Status Pejabat IKN Sebelum Pengumuman Kenaikan Gaji Agustus Ini
-
Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Diumumkan Esok Hari, Ini Besaran Gaji dan Tukin POLRI Saat Ini..
-
Kenaikan Tukin Jadi Tanda Tanya Usai Presiden Jokowi Tetapkan Naiknya Gaji PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani..
-
Realisasi Kenaikan Gaji PNS Masih 2024, Presiden Jokowi Justru Resmikan Tukin Pegawai KPK Hingga Rp33,2 Juta