Gede-gede, Segini Gaji Pensiunan PNS Usai Ditambah Dengan Kenaikan 12 Persen

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 15:50 WIB
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS usai kenaikan gaji 12 persen  (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS usai kenaikan gaji 12 persen (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)

- Ic: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari Awal hingga Akhir

- Id: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688 

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II: 

- IIa: Rp1.748.096 s.d. Rp2.833.824 

Baca Juga: Sambutan Hangat dan Perpisahan Warga Jawa Barat untuk Kang Emil di West Java Festival 2023

- IIb: Rp1.748.096 s.d. Rp2.953.776

- IIc: Rp1.748.096 s.d. Rp3.078.656 

- IId: Rp1.748.096 s.d. Rp3.208.800

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Bey Machmudin, Pejabat Teras Istana yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jawa Barat

3. Gaji Pensiunan PNS golongan III : 

- IIIa: Rp1.748.096 s.d. Rp4.230.576 

- IIIb: Rp1.748.096 s.d. Rp3.709.104 

Baca Juga: Suami Terjerat Kasus, Istri Dilantik Jadi Wakil Bupati, Harta Kekayaan Wahyu Tjiptaningsih Melebihi Bupatinya

- IIIc: Rp1.748.096 s.d. Rp3.866.016 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X