Gede-gede, Segini Gaji Pensiunan PNS Usai Ditambah Dengan Kenaikan 12 Persen

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 15:50 WIB
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS usai kenaikan gaji 12 persen  (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS usai kenaikan gaji 12 persen (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)

- IIId: Rp1.748.096 s.d. Rp4.029.536 

4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: 

Baca Juga: Taspen Sarankan Coba 3 Cara Ini Jika Gaji Pensiunan PNS September Belum Kunjung Dicairkan Hingga Sekarang

- IVa: Rp1.748.096 s.d. Rp4.200.000 

- IVb: Rp1.748.096 s.d. Rp4.377.744 

- IVc: Rp1.748.096 s.d. Rp4.562.880 

Baca Juga: Seginilah Gaji dan Tunjangan Kinerja yang Diterima Prajurit TNI di Bulan September, Nominalnya Bikin Bahagia!

- IVd: Rp1.748.096 s.d. Rp4.755.856 

- IVe: Rp1.748.096 s.d. Rp4.957.008

Itulah besaran gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X